Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ballpress atau pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Purnawirawan Djaka Budhi Utama, menyatakan tindakan ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang saat ini tengah mengalami kesulitan.
“Sekarang ini, kami sedang intens menangani peredaran barang ilegal yang berpotensi merusak sektor industri nasional,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). “Industri tekstil, misalnya, sedang mengalami keterpurukan, sehingga perlu langkah serius untuk mengatasi permasalahan ini.”
Senada, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menekankan bahwa kerugian akibat impor pakaian bekas bukan hanya bersifat finansial.
“Kerugian negara tidak hanya dari sisi penerimaan, karena barang ini dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022,” jelasnya.
Nirwala menambahkan, peredaran pakaian bekas juga dapat menurunkan citra Indonesia di mata internasional dan berisiko menyebarkan penyakit melalui virus atau bakteri.
“Balpress ilegal dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti merusak reputasi bangsa, membawa potensi penyakit, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal,” tambahnya.
Dalam operasi ini, petugas menyita 747 bal berisi pakaian dan aksesoris serta 8 bal berisi tas bekas, dengan nilai total lebih dari Rp1,5 miliar.
Penindakan di Tanjung Priok ini menambah catatan panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran balpress ilegal. Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai mencatat 2.584 kali penindakan, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai perkiraan mencapai Rp49,44 miliar.(BY)












