TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Balpress Ilegal

Pakaian Bekas dari Malaysia.
Pakaian Bekas dari Malaysia.

Jakarta Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menyita ratusan bal pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Penindakan ini mencakup 747 bal berisi pakaian dan aksesoris, serta 8 bal berisi tas bekas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Purn. Djaka Budhi Utama, menyebutkan bahwa nilai barang yang disita mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Menurutnya, jika pakaian bekas ini lolos ke pasar, hal tersebut dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dalam negeri.

“Situasi ini penting karena kita sedang intens menangani peredaran barang ilegal yang bisa merugikan industri domestik, termasuk sektor tekstil yang saat ini mengalami tekanan. Penindakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga industri dalam negeri,” ujar Djaka saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga  Presiden Apresiasi Kolaborasi Pemda, TNI, Polri, dan Menteri untuk Korban Bencana

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda antara 9 hingga 12 Agustus 2025. Lokasi pertama adalah Kade Domestik 212 untuk pembongkaran barang, lokasi kedua di area pemindai TPS TER3, dan lokasi ketiga di area penimbunan serta pemeriksaan barang TPS CDC Banda.

“Kerugian negara sulit diukur dari sisi penerimaan karena impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Junto Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun, peredaran bal pakaian bekas dapat menimbulkan kerugian non-finansial, seperti menurunkan citra bangsa, risiko penyebaran penyakit, mengganggu industri tekstil, dan menekan pangsa pasar produk lokal,” jelas Nirwala.

Baca Juga  Kemenparekraf Siapkan Promosi untuk Industri Kreatif Motor Kustom

Kasus ini menambah catatan panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran pakaian bekas ilegal. Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai mencatat 2.584 penindakan dengan total barang bukti 12.808 koli, dengan perkiraan nilai mencapai Rp49,44 miliar.(BY)