BPOM Tindak Tegas Kosmetik dengan Komposisi Tak Sesuai

BPOM RI
BPOM RI

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian komposisi antara isi produk dengan data pendaftaran dan informasi pada kemasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai hasil dari pengawasan ketat terhadap fasilitas produksi kosmetik serta pemantauan isu yang berkembang di masyarakat.

“Belakangan ini kami menemukan kosmetik yang komposisinya tidak sesuai dengan label yang tertera. Oleh karena itu, kami meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu.

BPOM menemukan adanya perbedaan pada bahan aktif, kadar bahan, atau keduanya, terutama pada produk yang diproduksi secara kontrak. Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan, seperti reaksi alergi, serta membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim yang diiklankan.

Peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Baca Juga  30 Siswa SDN Ketanggi Rembang Keracunan Diduga Usai Jajan di Kantin Sekolah

Sebagai langkah penegakan hukum, BPOM memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar pada 21 produk tersebut dan mewajibkan pelaku usaha untuk menarik serta memusnahkan produk dari peredaran.

BPOM juga mengimbau pelaku industri kosmetik agar selalu mematuhi pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan setiap batch produk diproduksi sesuai dengan formula yang telah disetujui.

Sementara itu, kepada masyarakat, BPOM mengingatkan untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik. Hindari mudah tergiur dengan klaim yang menyesatkan dan selalu cek kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa melalui program Cek KLIK. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke Balai POM setempat.

Berikut adalah daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

* ABC Brightening Serum

Baca Juga  Gubernur Sumbar soal Bantuan Pusat: Jokowi Suka Buat Kejutan

* ABC Glow Day Cream

* ABC Glow Night Cream

* ABC Sunscreen SPF 50

* XYZ Whitening Facial Wash

* XYZ Moisturizing Cream

* XYZ Anti-Aging Serum

* LMN Acne Treatment Gel

* LMN Facial Scrub

* LMN Body Lotion

* PQR Lip Balm Strawberry

* PQR Lip Balm Cocoa

* DEF Hair Serum

* DEF Hair Tonic

* GHI Eye Cream

* GHI Face Mask Charcoal

* GHI Face Mask Green Tea

* JKL Hand Cream Rose

* JKL Hand Cream Lavender

* MNO Sunblock Lotion

* MNO Whitening Body Lotion.(des*)