Jakarta – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menanggapi kebijakan kontroversial Bupati Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Ia meminta kebijakan tersebut ditinjau kembali secara menyeluruh agar tidak menekan perekonomian warga.
Menurut Luthfi, penyesuaian tarif PBB sah saja dilakukan, namun harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Ia pun memberikan tiga arahan khusus kepada Bupati Pati, Sudewo.
“Prinsipnya, kebijakan pajak tidak boleh membebani dan harus sesuai kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Arahan pertama, Pemkab Pati diminta menggelar kajian mendalam, bahkan bila perlu melibatkan pihak independen seperti perguruan tinggi. Kedua, hasil kajian harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Ketiga, kebijakan tersebut tidak boleh merugikan masyarakat.
Luthfi juga mendorong Pemkab Pati membuka ruang dialog publik agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terkait pajak tersebut.
“Libatkan masyarakat, buka forum-forum publik, dan lakukan sosialisasi. Aspirasi warga harus ditampung agar pembangunan daerah bisa berjalan berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil kajian menunjukkan kenaikan PBB sebesar 250 persen itu memberatkan masyarakat, kebijakan tersebut harus segera direvisi. Sosialisasi yang jelas dan transparan juga dinilai penting agar masyarakat memahami tujuan kebijakan.
“Pastikan sosialisasi dilakukan dengan tepat, sehingga mudah dipahami warga. Prinsipnya, kebijakan apa pun tidak boleh membebani,” tegasnya.
Kebijakan kenaikan PBB ini memicu protes di Kabupaten Pati. Banyak warga mengaku keberatan dan berencana menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025.
Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan antara aparat dan warga terkait penertiban posko donasi untuk aksi tersebut. Warga menilai tindakan pemerintah daerah berlebihan, namun Pemkab Pati beralasan penertiban dilakukan karena posko berada di lokasi yang mengganggu prosesi kirab. Pihak Satpol PP mengklaim tidak menggunakan kekerasan.
Menanggapi polemik ini, Bupati Pati Sudewo menegaskan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen adalah keputusan final.
“Keputusan ini sudah bulat dan tepat demi pembangunan daerah untuk rakyat,” ujar Sudewo dalam video klarifikasi pada Kamis (7/8/2025).
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menantang warga untuk berdemo.
“Saya tidak pernah menantang rakyat. Keputusan ini murni untuk kepentingan pembangunan,” tegasnya.
Sudewo menjelaskan, tarif PBB di Pati tidak pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir, sementara pendapatan dari sektor ini stagnan di angka Rp29 miliar per tahun.
“Wilayah Pati lebih luas dibanding Jepara, Rembang, dan Kudus, tapi pendapatan PBB kita jauh di bawah mereka,” ungkapnya.
Kenaikan tarif ini, lanjutnya, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendanai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan rumah sakit, serta sektor pertanian dan perikanan.(des*)












