Jakarta – Sebanyak 267 amil zakat resmi dikukuhkan oleh Kementerian Agama setelah dinyatakan lulus uji kompetensi dan sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pengukuhan ini berlangsung dalam acara Inaugurasi Nasional Amil Zakat Kompeten 2025 di Jakarta, Sabtu (3/8).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran dana zakat.
“Amil zakat yang kompeten adalah pilar utama kemajuan lembaga zakat. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi teknis, tetapi juga memegang peran strategis dalam mewujudkan tujuan besar zakat di Indonesia,” ujar Abu.
Ia menekankan bahwa meskipun regulasi zakat di Indonesia telah cukup kokoh, keberhasilan pengelolaan zakat tetap sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi.
“Kepercayaan publik tumbuh dari tata kelola yang baik. Oleh karena itu, kualitas para amil zakat menjadi faktor kunci dalam membangun kredibilitas lembaga pengelola zakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag juga memberikan apresiasi kepada tiga Lembaga Sertifikasi Profesi, yakni LSP Baznas, LSP Beksa, dan LSP KS, yang telah berperan sebagai mitra strategis dalam proses sertifikasi amil zakat.
“Pemerintah berkomitmen menjaga standar mutu amil zakat melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi. Ini bukan semata-mata soal kepercayaan, tetapi tentang keahlian dan profesionalisme,” tegas Abu.
Sebagai bagian dari target tahun ini, Kemenag menargetkan perolehan zakat nasional dapat mencapai Rp51 triliun.(des*)












