Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kepala Satresnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial ZR (36), warga Kampung Jawa, serta DRS (20), warga setempat.
“Rumah tersebut diketahui sering digunakan sebagai tempat jual beli narkoba jenis sabu. Saat kami lakukan penggerebekan, ditemukan delapan paket sabu siap edar,” ujar AKP Amin, Jumat (1/8).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Ketika kami masuk ke dalam rumah, kedua pelaku sedang berada di lokasi dan diduga hendak melakukan transaksi,” lanjutnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam rumah, polisi berhasil menyita delapan paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah senter, satu set alat isap (bong), satu pak plastik klip bening, dua kaca pirek, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 juncto 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Amin.(des*)












