Jakarta – Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut meningkat menjadi 51 orang hingga akhir Juli 2025.
Informasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Senin (28/7).
“Jumlahnya bertambah, dari sebelumnya 44 orang menjadi 51. Silakan dilaporkan seluruh perkembangan, apalagi ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” ujar Suharyanto saat memimpin rapat.
BNPB mencatat, selama periode Januari hingga Juli 2025, Satgas Karhutla Riau telah menangani 41 kasus kebakaran yang terjadi di berbagai jenis lahan, termasuk lahan gambut, mineral, hingga kawasan hutan. Luas area yang terdampak mencapai sekitar 296 hektare.
Para pelaku saat ini dalam proses hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Mereka dikenai pasal berlapis, antara lain Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat sejumlah undang-undang lainnya, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Satgas Karhutla Riau terus memperkuat upaya pemantauan, yang berdampak pada penurunan jumlah titik panas (hotspot) yang kini tersisa 21 titik di 10 kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari upaya mitigasi, telah disiapkan 1.102 embung, dengan 1.009 di antaranya dalam kondisi baik. Selain itu, tersedia pula 980 sekat kanal yang berfungsi optimal, serta 276 menara pemantau api yang ditempatkan di wilayah rawan kebakaran.
BNPB menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta peningkatan sinergi lintas lembaga guna menekan angka karhutla menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung mulai Agustus hingga awal September.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memasang lebih banyak papan peringatan di area bekas kebakaran dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif.(des*)












