Pengemudi Online Desak UU Transportasi Daring

Ribu Driver Online Kepung Istana
Ribu Driver Online Kepung Istana

Jakarta – Ribuan pengemudi transportasi daring dari berbagai platform, mulai dari ojek online (roda dua), taksi online (roda empat), hingga kurir logistik, dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2025).

Aksi ini diberi nama “Aksi 217”, yang disebut sebagai bentuk perlawanan para pengemudi terhadap kebijakan aplikator yang dinilai merugikan. Selain turun ke jalan, para pengemudi juga akan melakukan “offbid massal” atau menghentikan layanan aplikasi secara serentak di sejumlah wilayah Jakarta.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa aksi ini akan melibatkan lebih dari 50.000 pengemudi lintas platform.

“Sekitar 50.000 pengemudi dari berbagai aplikasi, baik ojek online, taksi online, maupun kurir, akan bergabung dalam aksi besar ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Igun menyatakan bahwa massa aksi menyebut diri mereka sebagai “Korban Aplikator” dan siap mengepung Istana Negara sebagai simbol perlawanan atas ketidakadilan yang mereka rasakan.

Baca Juga  Investasi dan Teknologi Dorong Keberhasilan PHR di Blok Rokan

Aksi kali ini diklaim lebih besar dibandingkan demonstrasi sebelumnya, sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi berbagai tuntutan dari para pengemudi.

Salah satu pemicu kemarahan adalah kebijakan kenaikan tarif ojek online sebesar 15 persen, yang justru dianggap semakin membebani pengemudi dan berpotensi merugikan konsumen.

“Peserta Aksi 217 tidak hanya terdiri dari pengemudi. Mereka juga mewakili kelompok pengguna transportasi daring, seperti pekerja, buruh, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, serta pelaku UMKM,” tambahnya.

Menurut Igun, semua elemen ini akan bersatu dalam satu barisan perjuangan untuk mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata.

Berikut adalah daftar tuntutan utama dalam Aksi 217:

Pemerintah harus menghadirkan Undang-Undang atau Perppu tentang Transportasi Online.

Pembagian pendapatan 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator harus menjadi harga mati.

Baca Juga  Ditangkap 21 Hari, Terduga Teroris Ajukan Praperadilan

Pemerintah wajib mengatur tarif pengiriman barang dan makanan secara adil.

Audit investigatif terhadap aplikator secara menyeluruh.

Menghapus sistem seperti Aceng, slot, hub, multi order, member, dan sistem pengelompokan lainnya, serta mengembalikan semua pengemudi ke status reguler.

Aksi ini menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap layanan transportasi dan logistik daring di ibu kota. Pemerintah pun diharapkan segera merespons dengan bijak dan berpihak pada kepentingan bersama.(des*)