Padang – Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Barat guna mengawasi dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh industri pengolahan minyak kelapa sawit (CPO).
Fokus utama dari kunjungan ini adalah peninjauan terhadap sistem pengelolaan limbah cair dan padat yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Kegiatan pengawasan yang berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025, ini turut melibatkan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, di Bandara Internasional Minangkabau.
Sebagai bagian dari agenda kunjungan, Komisi XII menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat. Dalam rapat tersebut, 13 perusahaan kelapa sawit diundang untuk memaparkan secara langsung mekanisme dan komitmen mereka dalam mengelola limbah hasil produksi CPO. Komisi menegaskan pentingnya transparansi serta bukti nyata dari setiap perusahaan terkait pengelolaan limbah berwawasan lingkungan.
Tak hanya berhenti pada penyampaian laporan, Komisi XII juga langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Salah satu perusahaan yang menjadi objek sidak adalah PT Mutiara Agam. Perusahaan ini tercatat menerima peringkat proper merah selama dua tahun berturut-turut (2022–2023 dan 2023–2024), serta pernah dikenai sanksi oleh DLH Kabupaten Agam pada tahun 2024.
Dalam kunjungan tersebut, yang juga didampingi oleh Kepala DLH Provinsi Sumatera Barat, tim Komisi XII menemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah padat Spent Bleaching Earth (SBE), yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kadar hingga 3%. Limbah tersebut ditemukan dibuang sembarangan tanpa perlakuan sesuai prosedur lingkungan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi XII DPR RI merekomendasikan agar Deputi Penegakan Hukum KLHK segera mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Mutiara Agam.
Anggota Komisi XII dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Ir. H. Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas buruknya tata kelola lingkungan yang ditemukan.
“Ini baru satu perusahaan. Kami akan lanjutkan inspeksi acak ke perusahaan lainnya, baik yang hadir dalam rapat maupun yang tidak. Kita tidak ingin pelanggaran ini menjadi praktik yang dibiarkan,” ujar Mulyadi dalam keterangan resmi pada Selasa (15/7/2025).
Selain itu, Komisi XII juga mencatat adanya satu perusahaan lain yang telah memperoleh peringkat proper merah sejak 2019 dan kini berpotensi menghadapi penyegelan dari KLHK.
Dalam catatan Komisi, ditemukan pula indikasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) ilegal oleh salah satu perusahaan yang mengaku memperoleh BBM dengan harga jauh di bawah pasaran. Di sisi lain, penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh beberapa perusahaan dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mulyadi menegaskan bahwa seluruh perusahaan harus membeli BBM industri melalui jalur resmi seperti Pertamina agar transaksi dapat tercatat dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak BBM.
“Kegiatan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan ataupun merugikan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat,” tutupnya.(des*)












