Jakarta – Seorang remaja berinisial MD (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ironisnya, MD memanfaatkan ibunya sendiri untuk membawa sabu tersebut tanpa sepengetahuannya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, mengungkapkan bahwa MD telah menyiapkan tiga paket sabu seberat total 1,35 gram yang dikemas rapi dalam mi instan cup. Paket tersebut rencananya akan diselundupkan ke dalam lapas untuk diberikan kepada seorang narapidana berinisial S.
“Paket sabu tersebut diambil oleh tersangka dari kawasan Lorong Optic Cemerlang, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, menggunakan metode tempel atau ranjau,” jelas Simsal, Selasa (8/7/2025).
Setelah itu, MD menitipkan barang tersebut kepada dua wanita, yakni S dan H, untuk dibawa masuk ke dalam lapas. H diketahui merupakan ibu kandung MD, yang saat itu hendak menjenguk putranya yang lain, D, yang juga mendekam di lapas sebagai narapidana.
“Ibu H membawa makanan tambahan untuk anaknya D. Saat itulah, MD menyelipkan sebuah kantong tambahan dan meminta ibunya untuk menyampaikan kepada narapidana lain berinisial S,” kata Simsal.
Baik ibu tersangka maupun wanita berinisial S tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa berisi sabu. Namun, kecurigaan petugas Lapas membuat mereka memeriksa barang bawaan tersebut. Setelah digeledah, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam mi instan cup.
Petugas pun langsung mengamankan keduanya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tidak tahu isi sebenarnya dari barang yang dititipkan dan hanya menjalankan permintaan dari MD.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan MD sebagai tersangka. Sementara ibu H dan saudari S berstatus sebagai saksi,” tegas Simsal.
Diketahui, MD merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru saja bebas dari penjara. Ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 2,5 juta untuk menjalankan aksi penyelundupan sabu tersebut.
Saat ini, MD telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Hidayat, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kejelian petugas Lapas Jambi yang mencurigai gerak-gerik seorang wanita di area depan lapas.
“Petugas melihat gerakan mencurigakan dari seorang pengunjung yang hendak bertemu dengan narapidana. Setelah diperiksa, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam Pop Mie,” ungkap Hidayat, Sabtu (5/7/2025).
Pihak berwenang kini terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.(des*)












