Teddy Minahasa Lolos dari ‘Maut’

Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, saat membacakan vonis untuk Teddy Minahasa.

Belum selesai membaca vonis, beberapa pengunjung langsung melupakan kekecewaannya dengan mengatakan “Huuu..huuu…kepada Jon Sarman Saragih. Sontak hal tersebut membuat ruangan sidang Kusuma Atmaja riuh.

Meski disoraki, Jon Sarman Saragih tak bergeming dia tetap membacakan vonis untuk Teddy Minahasa sampai selesai. Menurut Jon Sarman Saragih, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan barang bukti narkotika untuk dijual yang melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Baca Juga  Papua Diguncang Gempa 4,4 SR, BMKG, Kedalaman 12 Km