Jakarta – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 secara utuh kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan tanpa potongan maupun pungutan pajak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa dana BSU disalurkan sepenuhnya ke rekening masing-masing penerima. Tidak ada pemotongan biaya atau pengenaan pajak penghasilan dalam proses pencairannya.
“BSU 2025 diberikan secara penuh dan bebas dari potongan serta pajak,” demikian disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya pada Minggu, 29 Juni 2025.
Distribusi bantuan dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yakni BRI, Mandiri, BTN, dan khusus wilayah Aceh melalui BSI. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
Kemnaker juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Masyarakat diminta untuk tidak tergoda oleh tawaran yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan tertentu.
“Hindari pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dan meminta bayaran,” tulis Kemnaker dalam peringatannya.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang belum mengetahui status penerimaannya, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi BSU dari Kemnaker. Cukup masukkan informasi pribadi sesuai identitas yang diminta di halaman tersebut untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini.(BY)












