Washington – Layanan pesan instan WhatsApp kini resmi dilarang digunakan di seluruh perangkat milik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat. Larangan ini diumumkan melalui surat edaran internal yang disampaikan ke semua staf pada Senin, 23 Juni 2025.
Langkah ini diambil setelah Kantor Keamanan Siber DPR AS menilai WhatsApp memiliki risiko tinggi terhadap keamanan data. Dalam memo tersebut disebutkan bahwa aplikasi milik Meta itu tidak memberikan transparansi yang cukup dalam hal perlindungan informasi pribadi penggunanya.
WhatsApp Dianggap Berisiko
Memo dari kepala bagian administrasi DPR AS menjelaskan bahwa beberapa kelemahan WhatsApp, seperti tidak adanya enkripsi pada data yang tersimpan serta potensi kerentanan dalam sistem keamanan, menjadi alasan utama pelarangan.
“Oleh karena itu, penggunaan WhatsApp tidak lagi diperbolehkan di perangkat DPR,” demikian kutipan isi memo yang dilaporkan oleh Reuters.
Sebagai alternatif, DPR AS menganjurkan stafnya menggunakan layanan pesan lain seperti Microsoft Teams, Signal, Wickr (milik Amazon), serta layanan dari Apple seperti iMessage dan FaceTime.
Tanggapan Meta
Menanggapi kebijakan tersebut, Meta sebagai pemilik WhatsApp menyampaikan keberatannya. Perusahaan menekankan bahwa platformnya justru telah dirancang dengan sistem keamanan tingkat tinggi dan telah digunakan secara luas oleh miliaran pengguna di seluruh dunia.
Namun, reputasi WhatsApp sempat mendapat sorotan ketika pada awal tahun ini muncul laporan bahwa spyware dari perusahaan Israel, Paragon Solutions, telah digunakan untuk menyusupi akun milik jurnalis dan aktivis sipil melalui platform tersebut.
Bukan Pertama Kali DPR AS Melarang Aplikasi
Ini bukan kali pertama DPR Amerika menghapus aplikasi dari perangkat resminya. Pada tahun 2022, aplikasi video populer TikTok juga dilarang karena kekhawatiran seputar privasi data dan dugaan pengawasan oleh pemerintah asing.
Kesimpulan
Dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap perlindungan data digital, lembaga-lembaga pemerintahan di berbagai negara kini semakin ketat dalam memilih aplikasi komunikasi yang digunakan secara resmi. Keputusan DPR AS untuk melarang WhatsApp menunjukkan pentingnya standar keamanan dan transparansi yang tinggi dalam ekosistem digital pemerintahan.(BY)












