Padang  

Mantri Bank dan Calo Kompak Korupsi KUR, 51 Pinjaman Diduga Fiktif

Kajari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers
Kajari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berasal dari salah satu bank BUMN, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,9 miliar. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu UA, seorang calo warga sipil, dan DK, seorang pegawai bank yang bertugas sebagai Mantri.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini tengah dilakukan dengan memeriksa hampir 50 saksi. Sebagian besar di antaranya adalah debitur fiktif yang namanya digunakan tanpa sepengetahuan mereka. “Saat ini, kami sedang memeriksa hampir 50 saksi, sebagian besar adalah debitur yang tidak tahu menahu tentang penggunaan nama mereka,” ungkap Aliansyah pada Selasa (6/5).

UA ditetapkan sebagai tersangka pertama pada 10 April 2025, disusul oleh DK pada pekan berikutnya. Keduanya diduga bekerja sama dalam mengajukan 51 pinjaman KUR fiktif selama periode 2022–2023, dengan nilai pencairan yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur.

Baca Juga  Evakuasi Truk Mogok di Panorama Dua, Pengendara Diminta Waspada

Yuli Andri, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, menjelaskan bahwa DK, yang memiliki kewenangan sebagai Mantri, seharusnya menilai kelayakan usaha dan memverifikasi data calon debitur. Namun, alih-alih menjalankan tugasnya sesuai prosedur, DK justru memanipulasi data bersama dengan UA.

“Seluruh dokumen yang diajukan, termasuk foto lokasi dan izin usaha, disusun secara fiktif. Setelah dana pinjaman dicairkan, uang tersebut dikuasai oleh UA, sementara DK memperoleh bagian keuntungan,” jelas Yuli.

Keduanya sempat berusaha menutupi perbuatan mereka dengan membayar cicilan pinjaman secara bertahap. Namun, sejak awal tahun 2024, pembayaran cicilan mulai tersendat, dan 51 pinjaman tersebut akhirnya dinyatakan bermasalah.

Penyidik kini sedang mempercepat proses pemberkasan dan melacak aset milik kedua tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang.

Baca Juga  BYD Tunjukkan Kepedulian, Kirim Bantuan ke Posko Bencana Padang

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus ini sangat mencederai tujuan utama dari program KUR, yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan pelaku UMKM,” tambah Yuli.(des*)