KPU Pasaman Laksanakan PSU Ulang pada 22 April 2025 di TPS 02 Panti Timur

Kantor KPU Pasaman.
Kantor KPU Pasaman.

Lubuksikaping Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, pada Selasa, 22 April 2025.

“Surat undangan kepada 202 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, serta satu pemilih tambahan, telah kami distribusikan hari ini,” ujar Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran, di Lubuk Sikaping, Senin (21/4).

PSU ini digelar sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti, terkait dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan PSU yang sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat terkait penambahan jumlah pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada Pilkada Serentak 27 November 2024, hanya satu pemilih yang menggunakan KTP di TPS 02. Namun, pada PSU 19 April, jumlah pemilih dengan KTP tersebut meningkat menjadi lima orang.

Baca Juga  Fatayat NU Pasaman Dorong Sinergi Pemberdayaan Perempuan Lewat Rapat Kerja

Panwascam menilai lonjakan ini bertentangan dengan peraturan yang ada, dan merekomendasikan KPU Pasaman untuk mengadakan PSU ulang demi menjaga integritas serta keadilan dalam proses demokrasi.

“Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Juli Yusran.

PSU untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

– Nomor urut 1: Welly Suheri – Parulian Dalimunte  

Baca Juga  Truk Terbalik di Pendakian Makam Pahlawan Pasaman, Satu Penumpang Terluka

– Nomor urut 2: Mara Ondak – Desrizal  

– Nomor urut 3: Sabar AS – Sukardi

Sebelumnya, pada PSU 19 April 2025, pemungutan suara dilaksanakan di 605 TPS di 12 kecamatan dengan total jumlah pemilih sebanyak 218.980 orang.(des*)