Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat untuk menanggulangi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan adanya pemungutan biaya di luar ketentuan, khususnya terkait dengan layanan penggesekan cek fisik kendaraan yang marak terjadi di beberapa kantor Samsat.
Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, memberikan apresiasi atas sikap cepat dan komitmen yang kuat dari Dirlantas Polda Sumbar, AKBP H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq, dalam menanggulangi masalah ini.
“Ombudsman mendukung penuh upaya dari Dirlantas Polda Sumbar untuk mencegah terjadinya praktik pungli,” ujar Adel Wahidi.
Adel Wahidi juga menambahkan bahwa Ombudsman akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyelenggaraan layanan publik, termasuk di Samsat, untuk memastikan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli.
“Melalui kunjungan dan komitmen yang disampaikan langsung oleh Dirlantas ke Kantor Ombudsman, kami berharap ini menjadi awal dari perubahan positif dalam pelayanan publik di Sumatera Barat,” tambahnya.
Sementara itu, AKBP Reza menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan sistem dan peningkatan kualitas layanan publik di Samsat, sebagai tindak lanjut dari temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak pasca Lebaran Idulfitri di Kantor Samsat Padang.
Pada inspeksi tersebut, ditemukan praktik pungli berupa permintaan biaya antara lima hingga sepuluh ribu rupiah untuk penggesekan cek fisik kendaraan, meskipun telah dipasang spanduk resmi yang menyatakan bahwa layanan tersebut adalah gratis.
“Kami, dari kepolisian, akan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Sumbar tanpa adanya pungli atau penyimpangan lainnya,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, pihaknya telah menginstruksikan penempatan petugas resmi di area penggesekan cek fisik kendaraan, sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman.(des*)












