Cara Cek Nomor Rangka Kendaraan di STNK dan Secara Online

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta Nomor rangka kendaraan, atau dikenal sebagai Vehicle Identification Number (VIN), memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Nomor ini menyimpan berbagai informasi penting, seperti negara asal, tempat perakitan, spesifikasi kendaraan, serta tahun produksi. Oleh karena itu, memahami dan memverifikasi nomor rangka sangat diperlukan, terutama saat membeli kendaraan atau mengurus administrasi yang berkaitan.

Cara Menemukan Nomor Rangka di STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang mencantumkan berbagai informasi tentang kendaraan, termasuk nomor rangka. Berikut adalah langkah-langkah untuk menemukan nomor rangka pada STNK:

  1. Periksa Bagian Depan STNK
    Nomor rangka umumnya terletak pada kolom bertuliskan “NO. RANGKA/NIK/VIN”. Kolom ini berisi 17 karakter kombinasi huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas unik kendaraan.
  2. Cocokkan dengan Nomor Fisik Kendaraan
    Setelah menemukan nomor rangka di STNK, pastikan nomor tersebut sesuai dengan yang tertera pada kendaraan.
    • Pada motor, nomor rangka biasanya dapat ditemukan di leher rangka dekat setang atau di bawah jok.
    • Untuk mobil, nomor rangka umumnya berada di bagian sasis, seperti pilar pintu atau bawah kap mesin.

Proses pencocokan ini sangat penting untuk memastikan keaslian dokumen serta kesesuaian dengan kendaraan yang dimiliki.

Cara Mengecek Nomor Rangka Secara Online

Selain melalui STNK, nomor rangka kendaraan juga dapat diperiksa secara online untuk memastikan keaslian dan status hukumnya. Berikut beberapa metode yang dapat digunakan:

  1. Melalui Aplikasi Samsat Resmi
    Beberapa daerah menyediakan aplikasi resmi untuk memeriksa informasi kendaraan. Sebagai contoh, pengguna di Jakarta dapat menggunakan aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta”, yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
    • Setelah mengunduh aplikasi, masuk dengan akun Google.
    • Masukkan nomor polisi serta NIK pemilik kendaraan.
    • Klik “Cari” untuk mendapatkan informasi kendaraan, termasuk nomor rangka.
  2. Melalui Situs Web Samsat
    Jika aplikasi tidak tersedia, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs web resmi Samsat daerah masing-masing. Sebagai contoh, masyarakat Jawa Barat dapat mengakses https://bapenda.jabarprov.go.id/.
    • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar.
    • Sistem akan menampilkan informasi kendaraan, termasuk nomor rangka.

Melakukan pengecekan nomor rangka secara rutin dapat membantu pemilik kendaraan memastikan keaslian serta status legalitas kendaraan mereka.(BY)