Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru terkait Pengembangan dan Penguatan Transaksi serta Lembaga Efek, yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan bagi investor, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Desember 2024.
POJK 32/2024 diterbitkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mencakup berbagai aspek dalam bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan menetapkan peraturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang salah satunya mengatur pengembangan dan penguatan pengaturan terkait Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
POJK 32/2024 mengatur substansi yang mencakup layanan tambahan yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations, berdasarkan ketetapan atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, POJK ini juga mencakup penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan penggunaan dana jaminan, perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan, serta mengatur kondisi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta perusahaan efek.(des*)












