Berita  

Mafia Tanah di Bandung Dijerat Pasal Pemiskinan, Efek Jera Mulai Diterapkan

Jakarta, fativa.id – Untuk pertama kalinya, tersangka mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara dijerat dengan pasal pemiskinan. Kasus ini terkait tindak pidana pertanahan di Dago Elos, Bandung, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp3,65 triliun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap mafia tanah.

“Tersangka telah divonis 3,5 tahun untuk tindak pidana utamanya, dan mulai Selasa kemarin kasusnya diperluas dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini langkah maju untuk memberikan efek jera,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Langkah ini memungkinkan pemerintah menelusuri aset-aset milik tersangka untuk disita dan digunakan mengganti kerugian masyarakat. “Aset yang terbukti terkait tindak kejahatan akan diserahkan ke negara, dan jika ada kerugian masyarakat, akan dikembalikan untuk memulihkan hak mereka,” tambah Nusron.

Baca Juga  Manfaat Ubi Cilembu, Karbohidrat Tinggi dan Sehat untuk Diet

Pengungkapan kasus ini, menurut Nusron, berdasarkan asas hukum in criminalibus probationes bedent esse luce clariores—bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya. “Bukti yang ada sudah lengkap dan jelas, sehingga kami yakin langkah ini dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Nusron juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, khususnya Polda Jabar, yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami harap ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan tanah lainnya bahwa hukum akan bertindak tegas,” katanya.

Kasus Dago Elos pertama kali diungkap pada 18 Oktober 2024. Modus yang digunakan adalah pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Objek tanah yang disengketakan berada di wilayah strategis, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga  Warga Bearland Kunjungi Komnas HAM Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik

Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Widodo, dan Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Arif Rachman. Hadir pula Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar serta perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan. (LS/PHAL)