Kota Pariaman Dapatkan DAU Untuk Gaji PPPK Tahun 2025

Kota Pariaman – 1491 non-PNS Pemko Pariaman yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan Pj. Wali Kota Pariaman Roberia mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp. 27,7 miliar untuk gajinya di tahun 2025 mendatang.

Hal itu diungkapkan Pj. Sekdako Pariaman Yaminu Rizal, saat mewakili Pj. Wali Kota Pariaman dalam nota jawaban Walikota Pariaman atas pandangan Fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan APBD 2025, Selasa (29/10/2024).

Kata Yaminu Rizal, terdapat penambahan DAU untuk gaji 1.491 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sedang seleksi sehingga tidak menggangu anggaran belanja pegawai yang telah ada.

Ini menjadi jawaban atas isu yang berkembang di masyarakat yang menyatakan akan membebani APBD karena jumlahnya yang banyak sehingga penggajiannya ditakutkan tidak ditanggung pemerintah pusat.

DPRD Kota Pariaman mendukung sepenuhnya mendukung seluruh upaya dan kebijakan yang dilaksanakan Pemko Pariaman yang pada prinsipnya akan dapat memberikan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.(fad)