Patroli CCG-5402 Dihentikan di Laut Natuna Utara

Patroli
ilustrasi

Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengusir kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat (25/10).

Kapal dari Tiongkok tersebut mengklaim sedang melaksanakan patroli di area yang mereka anggap sebagai yurisdiksi mereka. Namun, mereka terus mendekati wilayah Laut Natuna Utara.

“Kapal CCG-5402 mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini terungkap melalui komunikasi radio antara CCG-5402 dengan KN Pulau Dana-323 yang berusaha mendekati dan membayangi mereka,” ungkap Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, seperti yang dilansir oleh Antara pada Sabtu (26/10).

Menurut data yang ada, kapal coast guard dari Tiongkok sudah tiga kali memasuki wilayah Indonesia dalam pekan ini, dengan kejadian pertama terjadi pada Senin (21/10) dan kedua pada Kamis (24/10).

Menanggapi tindakan Kapal CCG-5402, KN Pulau Dana-323 berusaha mendekati kapal tersebut. Pihak kapal China sempat memberikan peringatan agar tidak mendekat.

Namun, Bakamla tidak menghiraukan peringatan tersebut dan terus mendekati kapal agar keluar dari wilayah yang merupakan teritorial Indonesia.

“Berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara, telah diakui secara internasional, yang memberikan hak berdaulat kepada Indonesia untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut tanpa gangguan dari negara lain,” jelas Yuhanes.

Akhirnya, kapal tersebut meninggalkan kawasan Laut Natuna Utara. (des*)