Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa sebanyak 59.764 pekerja telah terkena PHK hingga 24 Oktober 2024. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (21/10).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa sebagian besar PHK terjadi di tiga provinsi utama.
“PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 14.501 pekerja, disusul oleh Jawa Tengah dengan 11.252 pekerja, dan Provinsi Banten sebanyak 10.254 pekerja,” ujarnya pada Kamis (24/10).
Sektor industri yang paling terdampak dari gelombang PHK ini adalah sektor pengolahan dengan 25.873 pekerja, diikuti oleh sektor jasa lainnya dengan 15.218 pekerja, dan sektor perdagangan besar dan eceran dengan 10.254 pekerja.
Menurut Indah, beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka PHK di berbagai daerah di antaranya adalah penurunan ekspor produk tekstil dan garmen serta penyesuaian efisiensi perusahaan yang dipicu oleh persaingan global yang semakin ketat.
“Perubahan strategi pemasaran dan penjualan sebagai dampak digitalisasi, ditambah masuknya produk garmen ilegal turut menambah tekanan pada industri,” jelasnya.
Situasi karyawan Sritex menjadi perhatian publik setelah perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menjelaskan bahwa kebangkrutan Sritex berpengaruh besar terhadap masa depan ribuan pekerja.
“Ada dua skenario utama yang mungkin terjadi. Skenario pertama adalah pekerja yang ada mungkin akan kembali dipekerjakan, tetapi dengan status kerja yang diatur ulang atau sistem kontrak,” jelas Ristadi.
Namun, ada pula skenario lain yang lebih mengkhawatirkan, yaitu pemilik baru perusahaan tidak menggunakan tenaga kerja yang ada.
“Mereka mungkin lebih memilih pekerja baru atau lulusan baru, yang tentunya akan berdampak pada PHK bagi pekerja lama,” tambahnya.
Selain ancaman PHK, masalah pesangon juga menjadi perhatian. Menurut KSPN, Sritex memiliki utang sekitar Rp25 triliun, sedangkan aset yang dimilikinya hanya sekitar Rp15 triliun.
“Selisih utang ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pekerja yang terkena PHK tidak akan mendapatkan pesangon sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ristadi.
Ia juga menambahkan, dalam sejumlah kasus kebangkrutan yang pernah ditangani, pekerja hanya menerima sekitar 2,5 persen dari pesangon yang seharusnya.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan, bahkan ada beberapa kasus di mana pekerja tidak menerima pesangon sama sekali,” ujarnya.
Saat ini, Sritex tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang. GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa operasional perusahaan masih berjalan dan manajemen belum melakukan PHK massal.
“Kami sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama proses hukum masih berjalan, manajemen tidak akan melakukan PHK massal,” ujar Haryo pada Jumat (25/10).(des*)












