Tunjangan dan Pensiun Jokowi, Hak Ekonomi Mantan Presiden RI

Presiden Jokowi Dapat Uang Pensiun
Presiden Jokowi Dapat Uang Pensiun

Jakarta – Inilah rincian uang pensiun, tunjangan, dan fasilitas yang akan diterima Joko Widodo (Jokowi) setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, yang berakhir pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Setelah 10 tahun memimpin, Jokowi berhak mendapatkan sejumlah hak ekonomi dan fasilitas yang diatur oleh negara sesuai dengan ketentuan untuk mantan presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan setelah masa jabatannya berakhir. Jumlah ini setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.

Gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali Wakil Presiden dan Presiden sendiri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Dengan demikian, Jokowi akan menerima uang pensiun bulanan sebesar Rp30.240.000, yang merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.

Selain itu, negara juga memberikan fasilitas berupa rumah dinas dengan seluruh biaya operasional seperti listrik, air, dan telepon yang ditanggung oleh negara. Rumah tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk kenyamanan Jokowi dan keluarganya.

Jokowi juga akan mendapat kendaraan dinas beserta sopir dan layanan pengamanan khusus dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menjaga keamanan meskipun masa jabatannya telah berakhir.

Tidak hanya itu, Jokowi dan keluarganya juga akan mendapatkan jaminan kesehatan yang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh negara, termasuk perawatan medis di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya.

Semua fasilitas ini diberikan untuk menjamin kesejahteraan mantan presiden setelah masa jabatannya usai. Meskipun tidak lagi aktif dalam pemerintahan, Jokowi tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis dalam masyarakat.

Uang Pensiun Ma’ruf Amin Setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Aturan mengenai pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut ketentuan tersebut, uang pensiun presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji wakil presiden empat kali lipatnya.

Dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5,04 juta, gaji wakil presiden Ma’ruf Amin adalah empat kali lipat dari itu, yaitu Rp20,16 juta. Oleh karena itu, Ma’ruf Amin akan menerima uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan setelah pensiun.

Selain itu, rumah dinas juga akan disediakan bagi wakil presiden yang telah pensiun, mencakup semua biaya operasional rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan anggota keluarga.

Rumah tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Wakil presiden juga akan mendapatkan kendaraan dinas dan pengamanan yang disediakan oleh aparat keamanan khusus.(BY)