Kratom Diperketat, Kemendag Umumkan Aturan Baru untuk Tata Niaga dan Ekspor

Presiden Jokowi soal Ekspor Tanaman
Presiden Jokowi soal Ekspor Tanaman

JakartaKementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah menetapkan kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat, (20/6/2024) lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan kepatuhan produk ekspor Indonesia. Aturan ini mencakup ketentuan standar ekspor, seperti bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, serta campuran daun lainnya.

Isy menambahkan bahwa pengaturan ini difokuskan pada ekspor kratom dan bukan untuk penggunaan domestik. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan tanaman kratom.

“Selama rapat di Istana dengan Presiden Jokowi, kami memutuskan bahwa ekspor kratom harus mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy Karim.

Peraturan mengenai tata niaga ekspor kratom dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Selain itu, juga terdapat dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permendag 20 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor. Sementara Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, serta syarat-syarat perizinan untuk eksportir, termasuk menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memperoleh Persetujuan Ekspor (PE), dan memiliki Laporan Surveyor (LS).

Permendag ini juga mengatur syarat-syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.

Sebagai informasi tambahan, kratom juga dikenal dengan nama-nama lain seperti ketum, purik, sepat, kedamba, ithang, kakuan, thom, atau biak. Tanaman kratom memiliki tiga varietas dan 20 jenis yang tersebar di Asia Tenggara, dengan populasi terbesar berada di Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Tanaman kratom terdiri dari beberapa bagian, seperti akar, batang, tangkai, daun, bunga, biji, dan buah, yang memiliki ciri khas membedakannya dari tanaman lain.(BY)