Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tegas kepada pelaku judi online. Bagi mereka yang tetap nekat melakukan transaksi judi online, nama mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) perbankan.
Judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas karena telah merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, semua pihak bekerja sama untuk memerangi praktik ini hingga benar-benar hilang.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa masyarakat yang terbukti terlibat dalam judi online akan kehilangan akses ke seluruh layanan di sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam sistem informasi yang kami bangun, sehingga seluruh pelaku jasa keuangan dapat mengakses data tersebut,” ujar Rizal di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK dan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online mengklaim telah memblokir 6.000 rekening yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online.
Nama-nama pemilik rekening yang telah diblokir ini dipastikan akan masuk dalam daftar hitam. Dengan demikian, mereka tidak akan dapat membuka rekening baru, meminjam uang ke bank, atau mengakses layanan keuangan lainnya, seperti pengajuan cicilan.
“Orang-orang tersebut akan dimasukkan dalam daftar orang yang tidak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, seperti tidak bisa membuka tabungan atau mengambil kredit,” jelasnya.
“OJK berkomitmen aktif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online, bukan hanya sebagai anggota satgas, tetapi juga sebagai bagian dari tugas OJK sebagai pengawas di sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa OJK telah menerapkan kebijakan seperti know your customer (KYC), due diligence, dan enhanced due diligence, sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas judi online.
“OJK terus melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada konsumen di sektor ini, terkait bahaya judi online,” tutupnya.(BY)












