Emas Antam 29 Agustus 2024, Kenaikan Harga dan Tarif Pajak

Tarif Pajak
ilustrasi

Jakarta – Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, harga emas Antam (ANTM) mengalami kenaikan sebesar Rp2.000, menjadi Rp1.412.000 per gram. 

Sejalan dengan kenaikan harga emas, harga buyback atau nilai yang diterima saat menjual emas batangan juga meningkat Rp2.000, mencapai Rp1.259.000 per gram.

Berdasarkan informasi dari situs logammulia.com, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah yaitu 0,45 persen, pemilik harus menyertakan nomor NPWP pada setiap transaksi.

Baca Juga  Kenaikan Harga Pembelian Gula Kristal Putih untuk Tingkat Petani Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan Gula Nasional

Berikut adalah daftar harga emas Antam hari ini:

– Emas 0,5 gram: Rp756.000

– Emas 1 gram: Rp1.412.000

– Emas 2 gram: Rp2.764.000

– Emas 3 gram: Rp4.121.000

– Emas 5 gram: Rp6.835.000

– Emas 10 gram: Rp13.615.000

– Emas 25 gram: Rp33.912.000

– Emas 50 gram: Rp67.745.000

– Emas 100 gram: Rp135.412.000

– Emas 250 gram: Rp338.265.000

– Emas 500 gram: Rp676.320.000

– Emas 1.000 gram: Rp1.352.600.000

Baca Juga  SCO Sepakati Dedolarisasi, Anggota Tingkatkan Penggunaan Mata Uang Lokal

(des)