Jakarta – Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tanpa perlu berhenti dari pekerjaan mereka. PPPK dapat mengikuti seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini jika memenuhi syarat.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS tanpa harus meninggalkan posisi mereka saat ini.
“Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun, mereka dapat melamar CPNS tanpa harus berhenti dari PPPK. Jika tidak diterima, mereka dapat kembali ke posisi PPPK,” kata Aba.
Aba juga menjelaskan kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024 yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Terdapat dua jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024, yaitu Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus. “Kebutuhan Khusus ditujukan untuk penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal),” jelasnya.
Kebijakan Pengadaan ASN ini juga difokuskan pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN, serta mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terdampak transformasi digital. “Talenta-talenta baru di instansi pusat akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tambah Aba.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, menekankan pentingnya kecermatan panitia instansi dalam menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pastikan tidak ada kasus di mana orang yang seharusnya memenuhi syarat ternyata tidak lulus administrasi, atau sebaliknya. Hal ini bisa menjadi subjek sanggahan dari calon peserta,” ujarnya.
Suharmen juga menjelaskan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.(BY)












