Rembang, Fativa.id- Setelah aksinya mencuri kambing ketahuan oleh warga Desa Trahan, Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang. Salah seorang Warga Desa Rakitan Kecamatan Sluke, di bekuk pihak kepolisian Rembang, pada Senin (10/6/2024).
Tersangka pencuri kambing bernama Taryoto (37) saat di amankan di Balai Desa Trahan, Kecamatan Sluke, masih membawa barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing.
Tersangka yang mencoba kabur saat ditangkap akhirnya di hadiahi Timah panas oleh polisi dan kini berhasil diamankan di Mapolres Rembang.
Dari pengakuan tersangka dirinya sudah melancarkan aksinya sejak 4 bulan lalu, dan sudah beraksi di 8 TKP diantaranya Desa Rakitan. Dua kali beraksi di Desa Manggar Kecamatan Sluke, Kemudian Desa Sriombo, Dasun dan Sendangsari Kecamatan Lasem.
Tersangkan mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut, lantaran saat ini dirinya sedang terlilit hutang puluhan juta rupiah.
Sementara Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai hewan ternak agar lebih berhati hati hati, terlebih saat ini sudah mendekat Hari Raya Idul Adha, dikhawatirkan terjadi hal serupa yang dilakukan oleh Taryoto.
“Kami menghimbau kepada masayarakat khususnya yang mempunyai ternak, karena mendekati Hari Raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati,” terang Kapolres AKBP Suryadi
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tak membiasakan main hakim sendiri, sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak yang berwajib.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat(1)tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(Az/putra)












