Jakarta — Pertamina saat ini sedang melakukan pengecekan ulang terhadap kualitas dan kuantitas LPG 3 KG. Pengecekan ini dilakukan di dua lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Bekasi, yaitu SPPBE Surya Alam Pratama dan SPPBE Pacific Sumber Segara, dengan metode sampling 50 tabung dari masing-masing SPPBE.
Sales Area Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) untuk melakukan uji petik terhadap LPG 3 KG tersebut.
Achmad Rifqi, Sales Area Manager Retail Karawang, menyatakan bahwa hasil pengecekan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, UPTD Metrologi, dan Hiswana Migas menunjukkan bahwa kualitas dan kuantitas LPG 3 KG sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan di dua lokasi SPPBE Kota Bekasi tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, tertanggal 13 Oktober 2011,” jelas Rifqi pada Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus memantau dan mengecek pengisian tabung gas LPG di SPPBE untuk memastikan bahwa LPG yang sampai ke tangan masyarakat memiliki isi dan takaran yang tepat.
“Setiap Sales Area melakukan pengawasan rutin terhadap pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE di wilayahnya masing-masing untuk memastikan tera metrologi dalam kondisi aktif,” ujar Eko.
Pengecekan di setiap stasiun pengisian akan terus dilakukan untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang dapat mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahan takaran yang bisa merugikan konsumen dan masyarakat luas.
“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan,” tutup Eko.(BY)












