Warga Minta Kebunnya Dikembalikan

Suasana pertemuan warga Sipangkur dengan pihak PT SAK di Aula Lantai II Kantor Bupati Dharmasraya.(ist)

Dharmasraya  – Perseteruan warga Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya dengan pihak perkebunan sawit, PT Sawit Andalas Kencana (SAK) belum menemukan kesepakatan. Warga bersikukuh agar pihak PT SAK mengembalikan lahan mereka yang diambil perusahaan tersebut pada tahun 1989/1990.

Rabu (25/8), Pemkab Dharmasraya memfasiltasi pertemuan antara warga Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang dengan pihak PT SAK untuk mencarikan solusi bagi kedua bela pihak yang bersiteru. Pertemuan yang dilangsungkan di aula Lantai II Kantor Bupati Dharmasraya itu dimulai pukul 14.15 WIB dan berakhir sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua belah pihak melontar argumen agar menghasilkan kesepakatan saling menguntungkan. Warga bertahan bahwa lahan perkebunan karet yang digusur pihak PT SAK, yang sekarang telah berganti menjadi perkebunan sawit dikembalikan lagi kepada mereka.

Tokoh warga Nagari Sipangkur, Rijal Imami (38), Iskandar (52) dan Sokri (50) menegaskan, bahwa persoalan yang terjadi saat ini bukanlah hal yang mengada-ada.

“Apa yang terjadi saat ini adalah reaksi atas tidak kooperatifnya pihak perusahaan terhadap masyarakat. Pihak perusahaan menghambat akses jalan ke kebun masyarakat. Sehari-harinya masyarakat beraktivitas memupuk dan memanen lahannya dari sisa-sisa lahan yang diambil PT SAK. Ini jelas merugikan bagi masyarakat,” tegasnya.

Rijal menambahkan, apa yang dilakukan PT SAK sebagai pemegang hak HGU jelas tidak boleh menghambat akses masyarakat.

“Di lampiran HGU disebutkan bahwa tidak boleh menghambat akses masyarakat. Perusahaan harus memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Banyak hal yang memicu aksi masyarakat ini, bahkan CSR hingga beasiswa kepada anak-anak kami di Sipangkur juga tidak diberikan,” tegasnya lagi sembari menambahkan, apa yang mereka sampaikan dan laksanakan hari ini diharapkan mendapatkan kesepakatan melalui pemerintah daerah Dharmasraya.

Sementara itu, Iskandar (52) menyebutkan kebun karet milik warga telah diambil secara paksa oleh PT SAK. Sementara sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Forkopimda dan pihak PT SAK pada 18 April 1990 lalu, disebutkan bahwa kebun karet produktif milik warga Sipangkur tidak boleh digarap oleh PT SAK.

“Sesuai dengan hasil musyawarah ninik mamak, tokoh masyarakat dengan pemerintah Sawahlunto Sijunjung yang juga dihadiri oleh PT SAK pada 17-18 April tahun 1990 lalu, dimana lahan HGU yang sudah diproduksi (ditanami karet) oleh masyarakat tidak masuk dalam lahan PIR atau lahan milik PT SAK,” tegas Iskandar.

Baca Juga  Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Iskandar menegaskan, kesepakatan itu dibuat secara bersama-sama dan ditanda tangani oleh Bupati Sawahlunto Sijunjung, forkopimda, ninik mamak dan pimpinan PT SAK dikala itu.

“Pimpinan PT SAK dikala itu Pak Zainal Arifin, beliau masih hidup dan bisa jadi saksi, ” jelasnya sembari memperlihatkan sejumlah dokumen.

Saat ini, lanjut Iskandar, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Kebun Karet Tergusur (KKTER) Nagari Sipangkur meminta kepada Pemerintah Dharmasraya agar memfasilitasi masyarakat KKTER dan pimpinan PT SAK yang berwenang mengambil keputusan. Permintaan ini dilakukan masyarakat untuk membahas pengembalian lahan warga yang telah digusur oleh PT SAK. “Permintaan kita hanya sesuai kesepakatan pada tahun 1990 lalu, kami minta lahan kebun kami yang sudah digarap jadi kebun karet dikembalikan kepada kami. Bertahun tahun sudah lamanya, hingga saat ini tak ada itikad baik dari perusahaan. Untuk itu kami disini bersama-sama meminta semua pihak mencarikan solusi terhadap persoalan kami ini, ” tegasnya lagi.

Senada, Sokri menegaskan, dirinya menjadi saksi mata peristiwa penggusuran kebun karet milik warga oleh PT SAK pada masa itu. Ia mengaku dirinya adalah salah satu korban brutalnya pihak PT SAK. “Kami hanya mempertahankan kebun kami yang sudah kami tanami, apalagi kebun kami itu sebagai salah satu mata pencarian kami dalam menghidupi keluarga kami. Saya sampai dipukul oleh aparat keamanan PT SAK saat itu, ” jelasnya.

Sokri menambahkan, untuk menindaklanjuti agar tidak terjadi bentrok antar perusahaan dan warga, maka pemerintah saat itu memfasilitasi pertemuan. Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa poin diantaranya, bahwa lahan yang sudah jadi kebun karet untuk ditinggalkan dan tidak masuk dalam program PIR.

“Kenyataannya hingga saat ini, kesepakatan itu tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Makanya kami saat ini melakukan gerakan untuk menuntut kembali hak kami yang telah diambil secara paksa oleh perusahaan. Kami hanya menuntut kebun karet kami dikembalikan lagi, sesuai dengan kesepakatan kita bersama dulu yang juga disepakati oleh pihak PT SAK kala itu, “pungkasnya.

Milik perusahaan

Sementara pihak PT SAK menyanggah bahwa lahan perkebunan karet yang sudah menjadi kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar sah secara hukum milik perusahaan.

Baca Juga  Gempa M 4,7 di Konawe Kepulauan! Terasa hingga Kota Kendari

Hal itu diungkapkan Senior Manager PT SAK, Sunation. Dia menyebutkan, beroperasinya PT SAK telah memiliki legalitas hukum yang sah. “Dari awal pembukaan lahan ini, PT SAK telah telah mengacu pada aturan-aturan yang ada, ” terangnya.

Terkait adanya penggusuran yang disampaikan oleh warga KKTER Nagari Sipangkur pada 1990 bahwa ada kesepakatan antara pimpinan PT SAK, kala itu Zainal Arifin, seharusnya telah direalisasikan dan tidak muncul lagi persoalan itu. “Dari aspek legalitas, kita telah selesai dan kita ada HGU, bahkan kita juga sudah melakukan pengukuran ulang. Seharusnya pemda bisa mengekspos soal itu, ” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Dharmasraya, Adlisman menyebutkan, pemerintah daerah bertindak sebagai mediator bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

“Didapatkan hasil bahwa akan dilanjutkan mediasi satu minggu ke depan, dengan syarat tidak ada aktivitas dari PT SAK dan Warga di lokasi afdeling M dan L, ” ujar Sekda Adlisman.

Saat ditanya terkait pelaksanaan pengukuran ulang seperti yang disampaikan oleh pihak PT SAK, Sekda Adlisman menjelaskan, yang dilakukan sebelumnya bukanlah pengukuran ulang, namun identifikasi terhadap lahan yang dikelola oleh PT SAK.

“Kemarin itu hanyalah identifikasi lahan yang dikelola oleh PT SAK. Sedangkan untuk pengukuran ulang domainnya BPN, dan kita tidak ada anggaran untuk itu. Biaya pengukuran ulang itu cukup besar, bisa mencapai milaran rupiah, ” jelasnya.

Saat ditanya apabila dilakukan pengukuran ulang dan ditemukan kelebihan. Apa tindakan pemda terhadap hal tersebut. “Pada prinsipnya kebun yang dibangun perusahaan berhubungan dengan pemerintah daerah, dan pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat dan ninik mamak, menyerahkan kepada pemerintah, ” jelasnya

Hingga hari ini, sambungnya belum pernah dilakukan pengukuran ulang karena biayanya cukup besar. “Belum pernah dilakukan pengukuran ulang,” pungkasnya.

Pertemuan antara warga Sipangkur dan pihak PT SAK dikawal pihak TNI dan Polri. (von)