Jakarta – Meski ibu kota negara telah pindah ke Nusantara (IKN), Jakarta tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia serta pusat pertumbuhan ekonomi dan kota global.
Jakarta akan terus menjadi daya tarik bagi ekonomi dan investasi, baik dari pelaku ekonomi domestik maupun investor asing. Perubahan status Jakarta juga memiliki dampak penting dalam konteks otonomi daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang juga merupakan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Akmal Malik, menyatakan bahwa meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, peran Jakarta dalam mendukung perekonomian nasional tetap sangat vital.
“Fakta saat ini menunjukkan bahwa 17,8% ekonomi nasional berada di Jakarta. Bahkan, jika kita memperluasnya lagi, 23,8% ekonomi nasional ada di kawasan Jabodetabekjur. Ini menunjukkan pentingnya kawasan aglomerasi. Artinya, keberadaan Jakarta sebagai poros dan tulang punggung ekonomi nasional masih sangat diperlukan,” ujar Pj. Gubernur Akmal dalam program Layanan Jakarta on TV yang disiarkan melalui Youtube.
Acara ini dipandu oleh Ketua Subkelompok Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi, pada Sabtu (1/06/2024).
Dalam diskusi yang diadakan oleh kolaborasi antara DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Pj. Gubernur Akmal menyebutkan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), telah memberikan kepastian terhadap perubahan status Jakarta dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia. UU DKJ memberikan wewenang khusus di berbagai bidang, sehingga memberi ruang yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.
“Undang-Undang Khusus Jakarta ini memberikan ruang untuk memiliki keistimewaan dalam mengelola otonominya sendiri secara khusus agar tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi kota global,” jelas Pj. Gubernur Akmal.
Pj. Gubernur Akmal juga mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan dalam menjalankan kewenangan yang telah diamanatkan dalam UU DKJ.
“Rakyat Indonesia melalui DPR telah memberikan kepercayaan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan wewenang dan keistimewaan besar untuk mengelola otonomi secara khusus. Namun, ini tidak akan berarti tanpa kehadiran aktor-aktor yang menyelenggarakan kewenangan ini dengan baik, yaitu ASN Jakarta,” tegas Pj. Gubernur Akmal.
Pj. Gubernur Akmal menilai bahwa otonomi daerah sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan memiliki otonomi sendiri, setiap daerah dapat mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, sehingga mereka bisa menentukan jenis serta metode layanan yang dibutuhkan warganya.
“Otonomi daerah hadir agar daerah bisa mengoptimalkan potensi mereka, tercermin dari kualitas pelayanan publik yang berbasis karakteristik daerah masing-masing. Dengan demikian, mereka lebih paham jenis layanan dan metode layanan yang harus disiapkan untuk warganya,” ungkap Pj. Gubernur Akmal.(BY)












