Rembang, Fativa.id- Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) didukung Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK), bersama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) geruduk Kejakasaan Negeri Rembang, Senin (27/5/24).
Dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Aksi pelaporan yang diluncurkan Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3), terhadap Kejaksaan Negeri Rembang dengan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan proyek pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang, pada tahun 2022.
Laporan tersebut sudah mendapatkan surat tanda terima dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang. Dan diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra
Ketua LP3 Kabupaten Rembang Sunardi mengatakan, Kami, mengadukan lelang pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan yang patut diduga atau melanggar dari LKPP No 168 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Konsilidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional.
“Dugaan kami, dengan adanya proyek Pengadaan Barang dan Jasa kerugian negara diperkiraan Miliaran rupiah. Dugaan modus operandi yang digunakan oleh oknum yang diduga PPK, PPKOM, PPTK, KPA. Nardi menegaskan ini lemahnya sistem pengawasan negara dalam proyek pengadaan Barang dan Jasa strategi nasional serta indikasi masifnya KKN,” ujarnya
Proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan yang masif tanpa pengawasan. Yang mana sudah ada informasi melalui LKPP, untuk dilaksanakan dan dilakukan konsolidasi harga supaya penghemat anggaran pemerintah.
Proyek pengadaan Barang dan Jasa sudah diinformasikan namun pihak dinas pendidikan tidak mengindahkan dan diduga adanya Mark Up anggaran. “Karena adanya dugaan proyek barang dan jasa fiktif dan tidak sesuai spesifikasi, maupun tidak patuh peraturan Perundang undangan sehingga diduga mengalami potensi kerugian negara sekira Rp 15 Miliar,” terangnya
Proyek pengadaan barang dan jasa ini meliputi Laptop sejumlah 3150 Unit, Wireless router sejumlah 210 Unit, Proyektor sejumlah 210 Unit, Konektor type C Ke HDMI dan VGA sejumlah 210 Unit.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan LP3, terkait pengaduan kami belum bisa mengetahui terkait pengaduan. Karena kami belum membaca dugaan korupsinya dan jika terbukti ada korupsi akan kami tindaklanjuti. (Aziz/Putra)












