Rembang, Fativa.id- Diduga terlibat tindak pidana penggelapan, seorang Supir Truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas Kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. bersama Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. saat menggelar Konferensi Pers, diruang Humas Polres Rembang, Kamis (23/5/2024) menjelaskan tersangka yamg berinisial R (45) warga Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Tulang Blora.
Pada bulan Desember tahun 2023 lalu, di duga tersangka yang berprofesi sebagai sopir nekat menjual ban dan mengadaikan truk dengan Nopol B 9724 NM yang dikendarainya, Sehingga pemilik kendaran berinisial S (47) warga Desa Warugunung, Pancur yang berprofesi tentara mengalami kerugian lebih dari 70 juta rupiah.
Peristiwa tersebut bermula tersangka datang untuk menyewa kendaraan jenis truk milik korban. Ketika kendaraan dibawa tersangka malah menjual ban dan mengadaikan kendaraan truk kepada seseorang yang beralamat di Kecamatan Puncakwangi Pati.
“Perbuatan nakal tersangka, terungkap saat tersangka mengakui nekat mengadaikan kendaraan truk sewaan itu dan tidak mampu menebusnya,” terangnya.
Pihak korban yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengalami kerugian lebih dari 70 juta rupiah, segera melaporkannya ke Mapolsek Lasem.
Kepolisian sektor yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan. Tersangka ditangkap di wilayah Kecanagan Japah Kabupaten Blora, Kamis (16/5).
Selain tersangka, Kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang, juga telah mengamankan STNK KBM Truk dan Plat Nomor KBM Nopol B 9724 NM sebagai barang bukti, guna melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 Tahun,” pungkas Kapolsek Lasem AKP Arif. (Aziz/Putra)
Sumber: Humas Polres Rembang












