Rembang, Fativa.id- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah pada 17 Mei 2024 berhasil mengungkap perkara penjualan obat terlarang
Dalam Perss Realesenya KBO Kasat Narkoba Ipda Adik Widiyanto mengatakan modus operandinya tersangka MAA (27), warga Desa Kebloran RT 01, RW 02, Kecamatan Kragan, Rembang menjual farmasi dengan cara kiriman paket
KBO Widiyanto mengatakan Tim Satnarkoba Polres Rembang menangkap tersangka MAA didepan salah satu kantor Ekspedisi cabang Rembang.
Widi menjelaskan untuk pasal yang terapkan pasal 435 atau Pasal 138 daan atau pasal 136 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Ia menambahkan barang itu dijual dengan harga Rp 700 ribu terus dijual kembali sekira Rp 1.200.000, di kalangan masyarakat umum. Biasanya di gunakan untuk permen atau doping,” pungkasnya.(Aziz/Putra)












