Rembang, Fativa.id- Proses hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Sluke Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengadakan Press Release, yang bertempat di Polres Rembang pada Rabu (22/5/2024).
Dalam Press Releasenya Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kapolsek Sluke Polres Rembang AKP Marjito, S.H, mengatakan pada tanggal 15 Mei 2024 untuk TKP. Kemudian kami perlu menjelaskan bahwa dari kejadian ini adalah Korban menerima sms dari pelaku yang mengajak ketemuan di tempat PLTU Sluke
Kemudian korban tidak datang, kemudian di sms lagi di timur PLTU. Kemudian setelah di sana korban ditemui oleh para pelaku. Yang terlibat berjumlah 4 orang, kemudian langsung adu mulut langsung melaksanakan penganiayaan terhadap korban. Sehingga korban tidak sempat untuk melawan akhirnya lari jatuh tengkurep kemudian bangun lagi jatuh terjengkang,” terang Kapolsek Sluke Marjito
Menurut Marjito para pelaku ini membawa batu. Kemudian korban lari dilempar batu dan hampir tidak kena, tapi karena korban sudah terlanjur jatuh sehingga akhirnya korban di kroyok, diijek injek sama para pelaku. Sehingga korban mengalami luka luka setelah itu para pelaku meninggalkan korban untuk melarikan diri.
“Korban kemudian ditolong oleh masyarakat, dibawa pulang ke rumah yaitu di desa Bagan, Kecamatan Lasem. Setelah sampai dirumah, orang tuanya mengetahui anaknya mengalami luka akhirnya dibawa ke puskesmas Lasem,” ungkapnya
Marjito menambahkan setelah di puskesmas korban ternyata dirujuk ke rumah sakit di Rembang. Keesokan harinya, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Sluke, Kemudian kami melaksanakan penyelidikan. Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata salah satu pelaku ini adalah melakukuan tindak pidana juga di wilayah Kragan dan tertangkap oleh Tim Buser Polres Rembang.
Setelah ada koordinasi dengan Tim Buser ternyata pelaku ini mengakui bahwa dia juga melakukan penganiayaan di wilayah Sluke. Akhirnya kami melakukan rekonstruksi melakukan interogasi ternyata betul, kemudian kami melanjutkan untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya
Saat ini, Pelaku berada di lembaga pemasyarakatan. dan saat tersangka sudah divonis untuk nantinya tinggal menjalan hukuman sebagai mana mestinya.
“Ya, karena kejadianya yang sudah lama maka tidak diuji kejadiannya pada tanggal 18 April 2023. Awal permasalahan itu berawal pacar pelaku diganggu oleh korban,”pungkasnya. (Aziz/Putra)












