Disdukcapil Diminta ‘Jemput Bola’

Bupati Agam Andri Warman melantik Helton sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di aula kantor utama bupati setempat, Jum’at (3/8).(ist)

Lubuk Basung – Helton, dilantik sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam oleh Bupati Andri Warman,  di aula kantor utama bupati setempat, Jum’at (3/8). 

Sebelumnya, posisi tersebut dijabat Misran yang sudah memasuki masa pensiun beberapa bulan lalu. Sedangkan Helton sebelumnya sebagai Kabag Pemerintahan dan OTDA Setda Agam.

Kadis Dukcapil ini dilantik secara tersendiri karena SK pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Nomor 821.22-3980 tahun 2021.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri Wabup Irwan Fikri, Sekdakab Martias Wanto, Ketua TP-PKK Agam Ny. Yenni Andri Warman, Ketua GOW Ny. Titik Irwan Fikri, unsur pimpinan Forkopimda plus dan kepala OPD di lingkungan pemkab setempat.

Baca Juga  French Open 2021, Praveen - Melati Masuk Perempat Final

Andri Warman, mengatakan, promosi, rotasi dan mutasi sudah hal biasa dalam organisasi kepegawaian. Jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang diberikan untuk melayani masyarakat sepenuh hati. “ASN yang berada di lingkungan Disdukcapil bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka, layani mereka dengan baik dan maksimal,” katanya.

Pihaknya meminta agar kepala dinas yang baru lebih bergerak cepat dan inovatif mengurus masyarakat dalam persoalan dokumen kependudukan.

Mengingat, wilayah dan topografi Kabupaten Agam yang cukup luas sehingga layanan akses masyarakat diminta lebih mudah dan cepat.

“Disdukcapil harus jemput bola ke nagari-nagari. Saya minta, nanti akan ada pegawai Disdukcapil di setiap kecamatan, sehingga nanti tidak perlu datang ke kantor,” katanya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Budi Prawiranegara, menjelaskan, pelantikan Helton sebagai kepala Disdukcapil sudah melalui mekanisme dan ketentuan, karena sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, kemudian SK dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga  Sumbar Terima Peralatan TIK dari Kemendikbud Senilai Rp27 Miliar

”Penempatan jabatan Kadis Dukcapil bukan SK bupati namun SK Mendagri, rekomendasi dari KASN. Jadi sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (melati)