Jakarta – Pasar mobil listrik di Indonesia terus berkembang. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung peralihan ke kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. Dalam pasal 10, ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pasal 10
- Ayat (1) mengatur tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) berbasis baterai maksimal 10%.
- Ayat (2) mengatur tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) KBL berbasis baterai maksimal 10%.
- Ayat (3) menyatakan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis baterai, baik untuk orang maupun barang, adalah insentif dari gubernur.
Dengan insentif ini, jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional berbahan bakar minyak.
Bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik? Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Jumat (17/5/2024), misalnya mobil listrik dengan harga Rp600 juta memiliki NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp413 juta.
Cara menghitung pajaknya adalah sebagai berikut:
PKB: NJKB x 2%, yaitu Rp413 juta x 2% = Rp8.260.000.
Namun, untuk mobil listrik, pemerintah memberikan insentif pajak sehingga hanya perlu membayar 10% dari jumlah tersebut. Jadi, dengan insentif pajak, biayanya menjadi Rp826.000. Selain itu, masih perlu ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000.(BY)












