Padang  

Pengalihan Jam Operasional Kendaraan, Langkah Mitigasi Gubernur Sumbar

Gubernur Sumbar
Gubernur Mahyeldi turun ke lokasi longsor Sitinjau Lauik saat pulang dari tinjauan bencara banjir bandang di Agam dan Tanah Datar.

Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, mengumumkan kebijakan baru terkait jam operasional kendaraan angkutan barang di Jalur Sitinjau Lauik, Kota Padang.

Keputusan tersebut diambil untuk mengurangi risiko bagi pengendara yang melintasi jalur tersebut, terutama setelah jalan nasional Padang-Bukittinggi di Silaiang terputus akibat banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

“Pengalihan ini akan mulai diberlakukan pada hari Senin (20/5/2024),” ujar Mahyeldi pada Kamis (16/5/2024) siang.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kendaraan barang yang membawa Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, Sirtukil (Pasir, Batu, dan Kerikil), serta material bangunan lainnya.

Kendaraan tersebut hanya diizinkan melintasi jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, di luar waktu tersebut diharapkan untuk parkir di tempat yang telah disediakan. “Parkir harus dilakukan dengan tertib, tidak boleh di badan jalan,” tegasnya.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan. Kendaraan yang mengangkut BBM, sembako, gas LPG, dan kendaraan proyek yang membawa material perbaikan jalan tetap diperbolehkan melintas.

“Kendaraan proyek akan diberi stiker khusus untuk identifikasi yang lebih mudah,” tambahnya.

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. “Para pengusaha dan pengemudi diharapkan dapat memahami situasi ini,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan dan pengemudi angkutan barang untuk memastikan kendaraan yang mereka operasikan layak jalan dan tidak melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).(des)