Jakarta – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM diundur hingga tahun 2026. Sebelumnya, aturan ini menetapkan bahwa UMKM harus memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024.
“Presiden memutuskan bahwa pemberlakuan sertifikat halal bagi UMKM makanan dan minuman serta produk lainnya diundur hingga 2026, bukan 2024,” kata Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan bahwa penundaan ini dipertimbangkan karena target pencapaian sertifikat halal per tahun baru mencapai lebih dari 4 juta, sementara target yang seharusnya adalah 10 juta sertifikat halal.
Selain itu, Airlangga menyampaikan bahwa produk dari luar negeri juga akan diwajibkan memiliki sertifikat halal setelah penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA).
“Saat ini dilaporkan oleh Menag bahwa sudah ada 16 negara yang menandatangani MRA. Negara-negara yang sudah menandatangani MRA ini akan diberlakukan kewajiban sertifikat halal karena kehalalannya disertifikasi di negara asal sehingga produknya bisa masuk. Namun, bagi negara yang belum menandatangani MRA, ketentuan ini belum berlaku,” ungkap Airlangga.
Airlangga juga menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026 akan diterapkan untuk kategori obat tradisional, herbal, hingga berbagai alat kesehatan.
“Hal ini akan disamakan dengan obat tradisional, herbal, dan produk lainnya. Selain itu, produk kimia, kosmetik, aksesori, barang rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan juga akan diberlakukan kewajiban sertifikat halal pada tahun 2026,” jelas Airlangga.
Namun, untuk usaha kategori menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap akan diberlakukan pada Oktober 2024.
“UMKM yang dimaksud adalah yang memiliki penjualan mikro sebesar 1-2 miliar rupiah, dan usaha kecil dengan penjualan hingga 15 miliar rupiah. Sedangkan untuk usaha besar dan menengah, kewajiban ini tetap berlaku mulai 17 Oktober 2024,” jelasnya.(BY)












