AS, Terduga Pelaku Pemerkosaan Diamankan Kepolisian

 

Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yaitu AS (35) warga Pasaman Barat diamankan jajaran Polsek Tanjung Mutiara, Jumat (24/9) lalu. (ist)

Lubuk Basung – Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yaitu AS (35) warga Pasaman Barat diamankan jajaran Polsek Tanjung Mutiara, Jumat (24/9) lalu.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Miswar Hamidi, Sabtu (25/9) menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korbannya N (16) warga Palembayan melaporkan peristiwa yang dialami kepada jajaran Polsek Tanjung Mutiara, Kamis (23/9) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Hanya dalam 24 jam setelah laporan masuk, terduga pelaku pemerkosaan tersebut berhasil ditangkap di Jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara,” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap di daerah Jorong Muaro Putuih Kenagarian Tiku Limo, Jum’at (24/9) pukul 16.00 WIB.

Sesuai laporan, peristiwa yang dialami korban pada,  Kamis (23/9)  sekira pukul 17.00 WIB di dalam kebun sawit PT Mutiara Agam Jorong Muaro Putuih Kenagarian Tiku Limo Jorong.

Baca Juga  Bocah 5 Tahun Tewas Akibat Rudal Houthi, Publik Yaman Marah

Saat kejadian korban ditemukan oleh warga dalam kondisi telanjang tanpa busana sehelai pun di dalam areal kebun sawit PT. Mutiara Agam, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut Unitreskrim Polsek Tanjung Mutiara dibantu oleh Bhabinkabtibmas  Nagari Tiku Limo Jorong dan personil Polsek Tanjung Mutiara langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap di daerah Jorong Muaro Putuih Kenagarian Tiku Limo Jorong Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam hari Jum’at tanggal 24 September 2021 pukul 16.00 wib  dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian  pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, motif dari perbuatan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya dengan diimingi gaji Rp200 ribu perhari hingga korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku, namun faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam untuk diperkosa dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi telanjang tanpa busana dengan kondisi kelamin korban mengeluarkan darah segar.

Baca Juga  Jelang Nataru, BBPOM dan Tim Gabungan Sidak

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian kepala karena dipukul pelaku disaat korban berusaha untuk mengelak sewaktu hendak diperkosa.

Kondisi korban mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat kekerasan benda tumpul atau penis pelaku dan kemudian korban di bawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum et repertum.

“Akibat kejadian tersebut pelaku diancam pasal 81 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(melati)