Jakarta – Dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), yang diwakili oleh Sugito Atmo Prawiro, mengungkapkan keinginan mereka untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (Cawapres) dari Nomor Urut 2. Mereka menyatakan harapan mereka agar rakyat Indonesia memperoleh keadilan dalam proses hukum ini.
“Sesungguhnya, dalam petitum kami, kami menginginkan agar Cawapres Nomor Urut 2, yaitu Gibran, didiskualifikasi,” kata Sugito dalam acara Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual pada Sabtu (23/3/2024).
Sugito menegaskan bahwa terdapat pelanggaran kode etik di MK terkait putusan 90 tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Selain itu, ada peringatan keras terkait kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jelas bahwa selain melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi, juga terdapat peringatan keras terkait kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Selain itu, ada beberapa pelanggaran lain yang juga akan ditindak tegas,” kata Sugito.
“Sekelompok besar dalam proses pelaksanaan Pemilu, termasuk Cawapres Nomor 2, harus diperhatikan, dan dari petitum tersebut, kami akan memulai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Sugito juga menyatakan bahwa Tim Hukum AMIN berharap agar Pilpres diulang dan Capres Prabowo Subianto harus mengganti Cawapresnya. Mereka juga telah menyiapkan bukti-bukti terkait untuk disajikan saat sidang di MK.
“Kami memiliki sejumlah saksi, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Bahkan, beberapa Kepala Desa telah bersedia memberikan kesaksian. Beberapa penyelenggara Pemilu juga tampaknya akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.(*)












