Jawa Barat Jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi, Capai 13.044 Orang

63.789 Pekerja di RI Kena PHK hingga September 2026, Jabar Terbanyak.
63.789 Pekerja di RI Kena PHK hingga September 2026, Jabar Terbanyak.

Jakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 63.789 pekerja tercatat melaporkan kehilangan pekerjaan selama Januari hingga September 2026.

Informasi tersebut bersumber dari Satu Data Kemnaker yang mengacu pada laporan pekerja melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data ini menggambarkan jumlah tenaga kerja yang melaporkan dirinya terkena PHK selama sembilan bulan pertama tahun 2026.

Dalam keterangan yang tercantum pada laporan tersebut, Kemnaker menyebutkan bahwa total pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP pada periode Januari-September 2026 mencapai 63.789 orang. Informasi itu dipublikasikan pada Minggu (11/10/2026).

Jika dilihat berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak. Daerah tersebut mencatat sebanyak 13.044 pekerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan.

Banten berada di posisi kedua dengan 7.733 pekerja. Sementara itu, Jawa Timur menempati urutan berikutnya dengan jumlah laporan mencapai 6.154 orang.

Baca Juga  Kenaikan Tarif PPN, Apa Saja yang Tidak Terkena PPN 12 Persen?

Dua provinsi lain yang juga masuk dalam daftar dengan angka PHK tinggi adalah Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Jawa Tengah mencatat 5.585 pekerja, sedangkan DKI Jakarta memiliki 4.587 pekerja yang melaporkan terkena PHK.

Kemnaker juga menerapkan tahapan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima melalui sistem JKP sebelum data tersebut ditetapkan sebagai statistik. Salah satu proses yang dilakukan adalah penyaringan untuk menghindari penghitungan laporan ganda berdasarkan rentang waktu tertentu.

Proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja serta tanggal terjadinya PHK. Apabila ditemukan beberapa laporan dengan NIK yang sama dan jarak waktu kejadian PHK kurang dari enam bulan, laporan tersebut akan diperiksa sebagai kemungkinan duplikasi.

Dalam ketentuan pengolahan data itu, catatan yang teridentifikasi sebagai duplikat tidak dimasukkan kembali ke dalam penghitungan statistik. Mekanisme ini diterapkan agar angka yang disajikan tidak menghitung kejadian yang sama secara berulang.

Baca Juga  Penembakan Sekolah di Thailand, 14 Tahun Jadi Pelaku dan 9 Orang Tewas

Kemnaker turut menjelaskan bahwa angka PHK dalam suatu publikasi dapat berbeda dari data yang pernah diterbitkan sebelumnya. Perbedaan tersebut dimungkinkan terjadi karena adanya pembaruan informasi dan penyesuaian dalam proses pengolahan data secara berkala.

Dengan demikian, perbandingan jumlah pekerja yang melaporkan PHK dari satu publikasi ke publikasi lainnya perlu mempertimbangkan waktu pemutakhiran dan batas akhir pengambilan data (cut-off). Tanpa memperhatikan kedua hal tersebut, perbedaan angka belum tentu menunjukkan perubahan jumlah PHK yang sebenarnya terjadi pada periode bersangkutan.(BY)