Pasbar, fativa.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, meringkus seorang pemuda berinisial YA (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian panel dan komponen elektrik alat berat jenis excavator.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat kejadian, satu unit excavator milik korban bernama Handro Donal, sedang terparkir di jalan kawasan Jorong Kartini Labuah Baru. Namun, korban kemudian mendapati satu unit panel dan satu komponen elektrik excavator miliknya telah hilang dari tempat semula.
“Mengetahui barang miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut hendak dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berbekal informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan pelacakan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumah kontrakan yang berada di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp50 juta,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Wsn)












