Jakarta – Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat dimulai pada paruh kedua 2027. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini masih menyiapkan sejumlah ketentuan yang akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa rencana pengenaan cukai terhadap produk minuman berpemanis telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dari kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi pemasukan negara mencapai Rp1,7 triliun.
Djaka menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, pencantuman target penerimaan dalam APBN menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mempersiapkan penerapan cukai MBDK.
Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada penyelesaian regulasi teknis. Pemerintah perlu memastikan seluruh aturan pendukung tersedia sebelum pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan dapat diberlakukan secara resmi.
Djaka berharap proses penyusunan ketentuan tersebut berjalan sesuai rencana sehingga penerapan cukai MBDK bisa dimulai pada semester II 2027.
Sementara itu, pemerintah belum menetapkan besaran tarif yang nantinya dikenakan kepada produsen maupun pelaku usaha di sektor minuman berpemanis. Penentuan tarif masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan formulasi kebijakan yang sesuai.
Djaka mengatakan, pembahasan mengenai skema dan besaran tarif dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Dengan demikian, keputusan akhir terkait tarif cukai MBDK masih menunggu hasil kajian dan pembahasan antarlembaga tersebut.(BY)












