Kecelakaan Bus di Mesuji, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Terguling di Jalintim Mesuji
Bus Terguling di Jalintim Mesuji

Jakarta – Kecelakaan tunggal melibatkan bus penumang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Senin (28/9/2026). Insiden tersebut menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia, sedangkan 25 lainnya mengalami luka-luka.

Bus yang mengalami kecelakaan terguling di badan jalan. Petugas gabungan bersama warga kemudian melakukan evakuasi untuk mengeluarkan para penumpang yang masih berada di dalam kendaraan yang mengalami kerusakan cukup parah.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, kecelakaan bermula ketika bus melaju dari arah Bandar Lampung menuju Palembang. Saat tiba di lokasi yang memiliki kondisi jalan menikung, bus tiba-tiba oleng hingga pengemudi kehilangan kendali.

Baca Juga  Akses Pendidikan Inklusif Masih Jadi PR di Cilegon

Bus kemudian terbalik dan terguling di jalan. Benturan keras mengakibatkan bagian kendaraan mengalami kerusakan berat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mesuji, Ipda Ferdiansyah, mengatakan dugaan sementara kecelakaan terjadi karena pengemudi mengantuk saat membawa kendaraan.

“Bus melaju dari arah Bandar Lampung menuju Palembang. Ketika melewati jalan menikung, kendaraan oleng dan kehilangan kendali hingga akhirnya terguling. Dugaan sementara sopir dalam kondisi mengantuk,” kata Ferdiansyah, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, tiga penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara 25 korban lainnya yang mengalami luka-luka segera dibawa ke Puskesmas Wira Bangun untuk memperoleh penanganan medis.

Usai kecelakaan, pengemudi bus dilaporkan tidak berada di lokasi. Polisi menduga sopir meninggalkan tempat kejadian setelah insiden tersebut.

Baca Juga  Grup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai

Kasus kecelakaan itu kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Mesuji. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pencarian terhadap pengemudi bus untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.(des*)