Pelindo Berhentikan Silfester Matutina

Buronan Kejagung Silfester Matutina.
Buronan Kejagung Silfester Matutina.

Jakarta – PT Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester Matutina dari posisi Komisaris Independen hanya beberapa hari setelah pengangkatannya. Keputusan tersebut diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi terhadap susunan Dewan Komisaris perusahaan.

Silfester sebelumnya ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026. Namun, masa jabatannya berakhir pada 23 September 2026 setelah adanya keputusan dari pemegang saham.

Senior Vice President (SVP) Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, menjelaskan bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme korporasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dari pemegang saham PT Pelindo.

“Setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim memutuskan memberhentikan Bapak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen terhitung 23 September 2026,” kata Tubagus dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga  Tuntut Keadilan, Dosen ASN Kemendikbudristek Protes Pembayaran Tukin

Menurut Tubagus, perusahaan juga menerima perhatian serta pengawasan masyarakat terhadap persoalan tersebut. Hal itu, kata dia, menjadi masukan bagi perseroan untuk terus meningkatkan pelaksanaan tata kelola perusahaan.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Terkait Status Hukum Silfester

Silfester Matutina diketahui memiliki perkara hukum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana fitnah.

Baca Juga  Dukung Masa Tanggap Darurat, Polri Sediakan Makanan Siap Saji

Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Silfester hingga kini belum menjalani hukuman tersebut dan tercatat sebagai buronan Kejaksaan Agung.

Dengan adanya keputusan pemegang saham pada 23 September 2026, Silfester tidak lagi menduduki jabatan Komisaris Independen di PT Pelindo Jasa Maritim.(BY)