Cegah Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Imbauan Larangan Membakar

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Padang PariamanPemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar sampah, jerami, lahan maupun material lain yang dapat menurunkan kualitas udara. Langkah tersebut dilakukan menyusul kondisi kabut asap yang belakangan menyelimuti sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Padang Pariaman, Andri Satria Masri, mengatakan imbauan untuk tidak melakukan pembakaran sebenarnya telah disampaikan sebelum kabut asap muncul.

Namun, melihat kondisi udara saat ini, pemerintah daerah akan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Imbauan sebelumnya sudah kami sampaikan sebelum kabut asap terjadi. Sekarang akan kami perkuat kembali agar masyarakat semakin memahami pentingnya tidak melakukan pembakaran,” ujar Andri di Parik Malintang, Jumat.

Ia menjelaskan, aktivitas pembakaran sampah maupun sisa pertanian berpotensi memperburuk kondisi udara, terutama ketika wilayah sedang terdampak kabut asap. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan menghindari kegiatan yang dapat menambah polusi udara.

Baca Juga  Dahnil, Presiden Minta Efisiensi Haji Tanpa Pengorbanan Kualitas

Menurut Andri, kualitas udara di Padang Pariaman saat ini masih berada dalam kategori sedang. Meski belum masuk kondisi yang mengkhawatirkan, berbagai langkah pencegahan tetap diperlukan untuk meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan.

Ia juga meminta pemerintah di tingkat kecamatan dan nagari turut menyampaikan kembali larangan tersebut kepada warga, terutama terkait pembakaran sampah dan jerami.

Larangan membakar sampah telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Andri menegaskan, pihaknya akan kembali menerbitkan imbauan agar aturan tersebut semakin dipahami dan dipatuhi masyarakat.

“Kami akan kembali menyampaikan imbauan terkait larangan pembakaran sampah sebagai penguatan terhadap aturan yang sudah ada sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai perda tersebut,” katanya.

Di sisi lain, salah seorang warga, Arisman, mengaku merasakan tenggorokan yang perih selama beberapa hari terakhir. Ia menduga keluhan tersebut berkaitan dengan kondisi kabut asap.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Sumatera Barat

“Saya belum pergi ke rumah sakit karena keluhannya masih bisa saya atasi dengan memperbanyak minum air putih,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan bahwa kabut asap di sejumlah wilayah Sumbar dipengaruhi asap kiriman dari provinsi tetangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengatakan sejumlah kabupaten dan kota mengalami kondisi berkabut akibat adanya asap yang terbawa dari wilayah lain.

Meski berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kondisi udara masih berada pada kategori baik hingga sedang, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan mengenakan masker ketika harus beraktivitas di luar ruangan.(des*)