Jakarta – Perkumpulan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (Permit BGN) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) meningkatkan pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut organisasi tersebut, skala program yang menyasar penerima manfaat dalam jumlah besar membuat aspek keamanan makanan harus menjadi perhatian sejak tahap awal.
Ketua Umum Permit BGN, Sterren Silas Samberi, mengatakan pengamanan pangan dalam program MBG membutuhkan mekanisme yang praktis dan mudah dipantau. Sistem tersebut, menurutnya, harus dapat dijalankan oleh petugas di lapangan tanpa menambah kerumitan operasional.
Ia menilai pendekatan terhadap keamanan pangan tidak semestinya baru dilakukan ketika terjadi dugaan keracunan. Sebaliknya, potensi masalah harus diidentifikasi dan dikendalikan sejak bahan makanan diterima hingga hidangan sampai ke penerima manfaat.
“Jangan sampai kita baru bertindak setelah muncul kasus. Pencegahan harus menjadi fondasi sejak awal agar pelaksanaan MBG bisa berjalan secara berkelanjutan,” ujar Sterren di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Pembagian Wewenang di SPPG Perlu Diperjelas
Salah satu rekomendasi Permit BGN adalah memperjelas hubungan kerja antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, dan pemilik fasilitas.
Sterren menilai masing-masing pihak perlu memiliki batas tugas dan tanggung jawab yang tegas. Ketentuan tersebut dapat dituangkan melalui petunjuk teknis yang menjadi pedoman bersama.
Menurutnya, struktur kewenangan yang jelas akan membantu menghindari tumpang tindih tugas. Hal ini juga penting untuk menjaga koordinasi, komunikasi, serta kedisiplinan dalam kegiatan operasional dapur SPPG.
Selain persoalan tata kelola, Permit BGN mengusulkan agar metode FIFO (First In, First Out) diterapkan secara konsisten di seluruh SPPG. Prinsip tersebut memastikan bahan atau hasil produksi yang lebih dahulu masuk atau dibuat digunakan maupun didistribusikan terlebih dahulu.
Untuk mendukung penerapan FIFO, organisasi tersebut mengusulkan penggunaan penanda visual berupa kode warna pada setiap batch produksi atau distribusi.
Dengan sistem itu, petugas di dapur dapat lebih mudah membedakan urutan produksi dan distribusi makanan. Namun, Sterren mengingatkan bahwa kode warna hanya berfungsi sebagai alat bantu dan bukan pengganti prosedur keamanan pangan.
“Kalau produksi dilakukan dalam jumlah besar, sistemnya harus mudah dipahami petugas. Kode warna dapat membantu mengenali batch, tetapi tetap harus berjalan bersama standar keamanan pangan yang berlaku,” katanya.
Pengawasan Suhu dan Waktu Harus Konsisten
Permit BGN juga menyoroti faktor waktu dan suhu yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keamanan makanan MBG.
Menurut Sterren, kondisi makanan yang terlihat baik secara fisik belum cukup untuk memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi. Proses sejak makanan selesai dimasak hingga disantap penerima perlu menjadi bagian dari pengawasan.
Karena itu, durasi penyimpanan dan distribusi, suhu makanan, serta waktu konsumsi perlu dicatat secara rutin. Seluruh tahapan tersebut juga harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan dapat diawasi.
Pemorsian di Sekolah Bisa Dikaji
Usulan lainnya adalah melakukan kajian terhadap kemungkinan menjadikan SPPG sebagai pusat produksi, sementara proses pemorsian makanan dilakukan di sekolah apabila kondisi fasilitas memungkinkan.
Sterren mengatakan opsi tersebut tidak bisa langsung diterapkan di seluruh lokasi. BGN perlu terlebih dahulu mengkaji berbagai faktor, termasuk keamanan pangan, sanitasi, kesiapan tenaga kerja, transportasi, fasilitas sekolah, serta kesesuaian dengan SOP yang berlaku.
Jika hasil kajian menunjukkan sistem tersebut aman dan layak diterapkan, pemorsian di sekolah berpotensi memangkas waktu antara proses produksi dan konsumsi.
Model itu juga dinilai dapat membantu mempertahankan kesegaran makanan, menyesuaikan jumlah makanan dengan jumlah siswa yang hadir, sekaligus mengurangi potensi makanan tersisa.
Sterren menegaskan pengawasan seharusnya dilakukan berdasarkan pemetaan risiko di setiap tahapan. Mulai dari bahan baku diterima, proses persiapan dan memasak, pengaturan suhu, pemorsian, distribusi, hingga makanan diterima siswa, setiap titik harus memiliki prosedur, petugas penanggung jawab, dokumentasi, dan mekanisme pengawasan.
Ia menambahkan, berbagai rekomendasi tersebut disampaikan sebagai masukan untuk memperbaiki pelaksanaan MBG, bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan.
Permit BGN berharap peningkatan sistem keamanan pangan dapat dilakukan secara konsisten agar program MBG mampu memberikan makanan yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan memenuhi standar kualitas.
“Yang kita jaga bukan hanya keberlangsungan program, tetapi juga keselamatan anak-anak Indonesia,” ujar Sterren.
BGN Sebut Banyak Kasus Berkaitan dengan Pelanggaran SOP
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengungkap hasil evaluasi lembaganya terhadap sejumlah laporan dugaan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026), Sudaryono mengatakan sebagian besar insiden yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.
Menurut dia, pelanggaran tersebut mencakup berbagai tahapan, seperti penerimaan bahan, penyimpanan, pengaturan suhu, hingga batas waktu makanan untuk dikonsumsi.
Sudaryono menyebut persentase kasus yang berkaitan dengan ketidakpatuhan SOP berada pada kisaran 80-90 persen berdasarkan hasil pemecahan kasus yang dilakukan BGN.
Ia mengatakan BGN sebelumnya sempat melihat perkembangan yang lebih terkendali selama sekitar tiga pekan setelah menerapkan pengaturan jam kerja dini hari dan sore bagi Kepala Dapur serta Pengawas Gizi.
Namun, laporan baru dari sejumlah daerah, termasuk Sidoarjo, Agam, dan Rembang, kembali menjadi perhatian BGN.
Sudaryono mengakui munculnya kasus-kasus tersebut menjadi tantangan besar bagi lembaganya. Meski demikian, ia menegaskan BGN akan terus melakukan evaluasi dan memperbaiki pelaksanaan program agar berbagai risiko dapat ditekan.(BY)










