Padang – Usaha rumah kos di Kota Padang terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya kebutuhan tempat tinggal bagi mahasiswa maupun para pendatang yang bekerja di kota tersebut.
Namun, di balik perkembangan ini, masih ditemukan adanya penyalahgunaan fungsi kos yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi pada Sabtu malam (6/6/2026). Langkah ini dilakukan karena masih adanya potensi pelanggaran ketertiban yang dipicu oleh lemahnya pengawasan serta celah keamanan di sejumlah rumah kos.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa aturan mengenai rumah kos telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola.
Ia menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36, telah diatur mengenai ketertiban rumah kos dan penginapan. Meski demikian, masih ada pemilik yang kurang memperhatikan pengawasan terhadap usaha kos miliknya.
Menurutnya, potensi pelanggaran bisa terjadi di mana saja apabila ada niat tidak baik, baik di kos-kosan, hotel kelas melati, maupun hotel berbintang.
Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan di delapan rumah kos dan hotel melati di wilayah Kota Padang tersebut, petugas menemukan dua lokasi yang diduga melanggar ketentuan Pasal 38 terkait ketertiban kos dan penginapan.
Chandra menyebutkan bahwa penertiban ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Karena itu, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pengawasan ini Satpol PP turut melibatkan unsur RT, RW, Dubalang, pihak kecamatan, serta perangkat wilayah lainnya agar pengawasan berjalan lebih optimal.
Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP bersama aparatur kecamatan dan tokoh masyarakat tetap mengedepankan langkah pembinaan dan pencegahan. Namun, tindakan tegas tetap dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Beberapa di antaranya kedapatan berpasangan tanpa ikatan pernikahan, serta ada pula yang tidak dapat menunjukkan identitas diri seperti KTP.
Ke depan, Chandra berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Ia juga menekankan bahwa usaha rumah kos harus dijalankan sesuai aturan, memiliki izin resmi, serta diawasi secara berkala agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.(des*)












