Hukrim  

20 Perkara Narkotika Terbongkar di Karawang, Barang Bukti Capai Kilogram Sabu

Polres Karawang ungkap 20 kasus narkotika dan obat ilegal.
Polres Karawang ungkap 20 kasus narkotika dan obat ilegal.

Jakarta – Polres Karawang berhasil membongkar 20 perkara terkait narkotika dan pelanggaran di bidang kesehatan sepanjang Mei 2026 hingga 21 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu, narkotika sintetis, ekstasi, hingga puluhan ribu pil obat keras ilegal.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiyansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Ferly Marasin.

Ia menjelaskan, selama periode tersebut polisi mengamankan 24 tersangka dari total 20 kasus yang berhasil diungkap.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 1.440,63 gram, narkotika sintetis sebanyak 201,10 gram, serta tiga butir ekstasi.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 14 Mei 2026, ketika polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD, yang kedapatan membawa 1.007,40 gram sabu, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian meringkus tersangka lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Sijunjung, Polisi Tangkap RP (29) Diduga Edarkan Sabu di Lingkungan Warga

Menurut keterangan, SD berperan sebagai kurir yang memperoleh pasokan dari seorang bandar berinisial TL alias Godek, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta, dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap 100 gram yang berhasil terjual.

Sementara itu, DN diketahui sudah dua kali menerima kiriman dari jaringan yang sama sebelum akhirnya tertangkap.

Para pelaku mengaku tergiur menjadi pengedar karena dijanjikan imbalan berupa narkoba gratis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total barang bukti mencapai 30.075 butir.

Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 14 Mei 2026, dengan ditemukannya 17.640 butir obat keras di dua lokasi, yakni di Batujaya, Karawang dan Muaragembong, Bekasi.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka PP di Batujaya dengan barang bukti 8.070 butir obat keras. Pengembangan dilakukan melalui investigasi digital hingga akhirnya polisi menangkap tersangka WA di Muaragembong dengan barang bukti tambahan 9.570 butir.

Baca Juga  Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota Pimpin Penangkapan AS

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasokan obat keras ilegal tersebut berasal dari Aceh dan hingga kini masih terus didalami.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Karawang.(des*)